Hukum Perlindungan Anak

Mendidik anak adalah amanah kita sebagai orang tua. Anak adalah amanah, dimana kita diberi tanggung jawab untuk merawat, mendidik, memberi kasih sayang, serta menuntun anak agar tidak masuk kedalam tindakan-tindakan yang melanggar norma-norma di masyarakat dan norma agama. Tapi kini orang tua tidak bisa ‘bergerak bebas’ untuk mendidik anak mereka sendiri, karena tindakan orang tua untuk menghukum anak yang melakukan kesalahan kadang diartikan sebagai penyiksaan terhadap anak. Hal ini terjadi pada sekolah-sekolah yang ada di Indonesia, dimana seorang guru yang merupakan wakil dari orang tua ditangkap karena UU ini. Padahal tindakan seorang guru untuk menghukum anak/peserta didik merupakan pelajaran agar anak tidak mengulangi kesalahan yang telah dibuatnya, asalkan hukuman yang diberikan bersifat mendidik anak untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi. Seorang guru selain dihadapkan pada UU perlindungan anak juga dihadapkan protes orang tua, karena tidak jarang orang tua yang ‘memanjakan sekali anaknya’ tidak ingin anaknya dihukum. Kondisi ini mengakibatkan anak selalu merasa selalu benar dan semakin berani ke orang tua maupun guru mereka. Sehingga muncul istilah guru-guru takut siswa. Hal ini terjadi pada seorang guru di surabaya yang ditantang oleh muridnya, karena si murid tahu akan adanya undang-undang perlindungan anak dan melihat ada seorang guru yang ditangkap karena memukul seorang siswa. Tapi guru ini dengan tegas berkata tidak takut dan langsung menghukum siswa tersebut. Pertanyaannya. Bagaimana kalau anak anda menantang Anda, apa tindakan anda?.

Tinggalkan komentar